Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 27 Apr 2025 19:47 WIB ·

Ini Syarat Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Tanggamus Mulai 1 Mei 2025


 Flyer Persyaratan Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Kabupaten Tanggamus. Perbesar

Flyer Persyaratan Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Kabupaten Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang oleh Provinsi Lampung. Informasi tersebut disampaikan resmi melalui flyer yang telah beredar di berbagai platform.

Dalam program ini, masyarakat Tanggamus dapat memanfaatkan kesempatan untuk membebaskan denda pajak kendaraan, serta melakukan proses balik nama kendaraan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Adapun berkas persyaratan yang perlu disiapkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor meliputi:
1. Pengesahan Tahunan:
• KTP Asli
• Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: Surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
• STNK Asli
• Surat kuasa jika diwakilkan

2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat:
• Cek fisik kendaraan
• KTP Asli
• Surat pengantar untuk kendaraan perusahaan/pemerintah
• STNK Asli
• BPKB Asli
• Surat kuasa jika diwakilkan.

Flyer Persyaratan Pemutih Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Tanggamus |

3. Bea Balik Nama:
• Cek fisik kendaraan
• KTP pemilik baru
• Surat pengantar untuk kendaraan perusahaan/pemerintah
• STNK Asli
• BPKB Asli
• Kwitansi jual beli bermaterai
• Surat kuasa jika diwakilkan

4. Mutasi/Cabut Berkas:
• Cek fisik kendaraan
• KTP yang disetujui
• Surat pengantar untuk kendaraan perusahaan/pemerintah
• STNK Asli
• BPKB Asli
• Kwitansi jual beli bermaterai
• Surat kuasa jika diwakilkan

Program pemutihan ini mengacu pada Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan administrasi kendaraan.

Bapenda Tanggamus mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda, serta mempercepat proses balik nama bagi pemilik baru kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat Tanggamus atau mengikuti informasi resmi dari kanal Bapenda Tanggamus. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 5,987 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Dugaan Mafia Hutan Lampung – Sumatera Selatan Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

14 June 2025 - 20:13 WIB

Musim Kemarau Bawa Berkah: Petani Duku di Kota Agung Barat Tanggamus Raup Untung Lebih Besar

14 June 2025 - 20:04 WIB

Seret Bocah Saat Rampas Motor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Asal Tulang Bawang Diringkus Polisi

14 June 2025 - 20:00 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

14 June 2025 - 17:13 WIB

Gempa Bermagnitudo 3,7 Guncang Tanggamus, Terasa di Kota Agung dan Talang Padang

14 June 2025 - 12:18 WIB

Trending di Lampung