Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar warung yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku tindak pidana curat spesialis bongkar warung yang diringkus Polsek Penawartama yakni berinisial HN (32), berprofesi buruh tani, warga Dusun Stajim, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan PI (34), berprofesi tani, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain meringkus dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa body, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, satu bungkus rokok merek Ina Bold warna hitam, satu bungkus rokok merek Gudang Garam warna merah, dan satu bungkus rokok merek Toracino warna ungu.
“Dua pelaku tindak pidana curat spesialis bongkar warung ini diringkus pada waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku HN diringkus hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, sedangkan pelaku PI diringkus hari Minggu (27/04/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di pinggir Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartam,” ucap Plt. Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (29/04/2025).
Lanjutnya, para pelaku ini sudah beraksi di dua lokasi berbeda yakni pertama, hari Selasa (01/04/2025), sekitar pukul 15.10 WIB, di salah satu warung yang ada di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, yang mengakibatkan korban Ririn Setiani als Mama Bela (49), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 17 juta 75 ribu dan 11 bungkus rokok berbagai merek, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 17.885.000,- (tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kedua, hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu warung yang ada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, yang mengakibatkan korban Edi Suyanto (47), berprofesi wiraswasta, mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa body, uang tunai sebanyak Rp 20 ribu, dan 33 bungkus rokok berbagai merek, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 3.854.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Plt. Kapolsek menambahkan, para pelaku ini beraksi dengan cara membongkar pintu warung, lalu masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai, rokok dan sepeda motor. Yang mana saat kejadian posisi warung sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya dan dalam keadaan terkunci.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku curat spesialis bongkar warung saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Harun. (Prabu)