Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kecanduan zat berbahaya seperti “ngelem” atau menghisap aibon dapat merusak sistem saraf dan memicu gangguan kejiwaan serius.
Kasus ini kembali mencuat di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, setelah seorang pria berinisial JF (22) dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Negeri Sakti, Pesawaran, Selasa (29/4/2025).
JF, yang diketahui telah menghirup aibon sejak masih duduk di bangku SMP, belakangan menunjukkan perilaku mengamuk dan tak terkendali. Diduga, kebiasaan tersebut menjadi pemicu utama gangguan kejiwaannya.
Evakuasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang bersama aparatur pekon dan warga setempat juga melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Talang Padang, yakni dr. Nurul Fitri dan bidan desa Mola Apricha.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mengungkapkan bahwa proses evakuasi dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga yang merasa kewalahan dengan kondisi JF.
Akibat gangguan kejiwaan yang dialaminya, JF sering mengamuk secara tiba-tiba dan menimbulkan ketegangan dalam rumah, sehingga mengganggu ketenteraman keluarga.

JF saat diinjeksi obat penenang sebelum dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lampung | Dok. Humas Polres Tanggamus.
“Yang bersangkutan diduga sudah lama mengalami gangguan kejiwaan, selama ini memang tidak mengganggu warga. Namun dalam beberapa waktu terakhir, perilakunya mulai meresahkan, sehingga pihak keluarga meminta bantuan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Iptu Agus.
Sebelum dibawa ke RSJ Negeri Sakti, JF diberikan obat penenang atas persetujuan keluarga guna mencegah tindakan agresif selama proses pemindahan.
“Setelah diberikan penanganan awal, evakuasi berlangsung aman dan kondusif. Jerie Ferdian saat ini sudah dalam penanganan pihak RS Jiwa Negeri Sakti untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan, Polsek Talang Padang terus berkomitmen membantu masyarakat dalam penanganan persoalan sosial dan kesehatan jiwa.
“Kami hadir untuk memberikan solusi dan menjaga ketertiban masyarakat, termasuk dalam kasus-kasus seperti ini yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat,” tandasnya.
Perlu diketahui, penggunaan aibon sebagai zat yang dihirup (inhalan) sangat berbahaya karena mengandung senyawa kimia yang dapat merusak otak, mengganggu sistem saraf pusat, serta memicu gangguan psikologis dan mental jika disalahgunakan dalam jangka panjang. (Herdi)