Menu

Mode Gelap
“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

Lampung

Miris, Hanya Masalah Sepele, Dua Remaja Kembar di Lampung Tengah Habisi Temannya

badge-check


					Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat memimpin Konferensi Pers, Jumat 16 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah. Perbesar

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat memimpin Konferensi Pers, Jumat 16 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kasus tragis menimpa seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW di Lampung Tengah. Korban ditemukan tewas di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman.

Pelaku pembunuhan adalah dua remaja kembar yang berinisial RI dan RU (16) ditangkap polisi pada 14 Mei 2025 di kediaman mereka di Kecamatan Punggur.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) mengungkapkan bahwa motif pembunuhan sangat sepele.

“Pelaku sakit hati karena sandal miliknya diambil korban dan tidak dikembalikan. Namun masalah kecil ini justru berujung maut,” kata AKBP Alsyahendra.

Kapolres menjelaskan peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban bertemu pelaku di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.

Di sana, keduanya langsung menyerang MRW dengan pukulan hingga terjatuh, lalu mencekik dan menjerat lehernya menggunakan tali jemuran hingga meninggal dunia.

Jasad korban kemudian dibuang ke aliran irigasi dan baru ditemukan warga dua hari kemudian, Sabtu (26/4/2025), dalam kondisi mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa.

“Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil dan mengimbau masyarakat peduli terhadap anak-anaknya.

“Kami mengimbau kepada para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan perilaku serta pembinaan karakter anak-anak,” tandasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro

19 September 2025 - 20:59

Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak

19 September 2025 - 20:38

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Trending di News