Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 20 May 2025 21:14 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis


 Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Sabtu (10/05/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Tiga pelaku tindak pidana curat yang diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial JI (42), DK (31), dan RY (19). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Selain meringkus tiga pelaku curat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) unit handphone (HP) yakni HP merek Realmi C53 dan HP merek Realmi C15 dari para pelaku, serta 2 (dua) buah kotak HP dari korban Yadi Kurniawan (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya.

“Hari Minggu (18/05/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus tiga pelaku curat rumah. Mereka diringkus saat sedang berada di wilayah Kampung Purwa Jaya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (20/05/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban, para pelaku curat ini beraksi di kamar belakang rumah korban dengan cara masuk melalui pintu kamar yang tidak di kunci, setelah masuk ke dalam ke dalam kamar, para pelaku langsung mengambil 2 (dua) unit HP yang biasa digunakan oleh saksi Iwan (29) dan saksi Ikhsan (30) untuk berkomunikasi dengan korban. Yang mana saat kejadian, para saksi sedang lelap tertidur di dalam kamar.

“Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Sabtu (17/05/2025) pagi, ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak cepat mencari keberadaan para pelaku, hingga akhirnya para pelaku diringkus berikut dengan BB 2 (dua) unit handphone (HP) yakni HP merek Realmi C53 dan HP merek Realmi C15,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berinisial DK (31) ini, merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sudah 2 (dua) kali masuk penjara. Ini merupakan yang ke 3 (tiga) kali pelaku ditangkap dalam kasus yang serupa.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku curat yang sudah diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Membanggakan, SMK N 1 Talang Padang Raih Juara Dalam Rangkaian HUT RI ke-80 dan Siswa/i Terpilih Menjadi Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

20 August 2025 - 00:08 WIB

Miniatur Koperasi Merah Putih Jadi Andalan, Kelurahan Baros Kerahkan 500 Peserta Karnaval HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:41 WIB

Berbagai Doorprize Menanti, Ikuti Jalan Sehat Pekon Tekad Tanggamus Meriahkan HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:26 WIB

Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval HUT 80 RI di Kota Agung

19 August 2025 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 August 2025 - 13:44 WIB

Trending di Lampung