Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda bernama Tya Septiana (26) di kebun singkong Tulang Bawang akhirnya terungkap.
Pelaku yang merupakan calon suaminya sendiri, SN (18), tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena dituduh menghabiskan uang sebesar Rp 80 juta.
Tak hanya itu, korban yang diketahui tengah hamil dua bulan juga disebut-sebut kerap mendesak pelaku untuk segera menikah.
Kombinasi antara tekanan emosional dan tuduhan tersebut diduga menjadi pemicu utama pelaku merencanakan pembunuhan.
“Motif pelaku karena merasa sakit hati atas tudingan dari korban yang menuduhnya menggunakan uang korban, dan juga faktor kehamilan korban yang semakin menekan pelaku secara psikis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Rabu 4 Juni 2025.
Kasat menjelaskan, korban Tya Septiana yang merupakan honorer TU di salah satu SMA di Tulang Bawang dan warga Kampung Moris Jaya, dinyatakan hilang sejak Sabtu (31/5/2025) sore.
Ia sebelumnya pamit kepada orang tuanya hendak mengambil hasil pemeriksaan kandungan.
Namun rupanya, korban sudah janjian bertemu dengan SN di kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya.
“Setelah bertemu, korban diajak berjalan kaki oleh pelaku ke area kebun singkong. Di tengah perjalanan, pelaku merangkul lalu mendorong korban hingga terjatuh terlentang, kemudian mencekik leher korban sampai pingsan,” jelas AKP Noviarif.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku mengeluarkan pisau yang memang sudah disiapkannya dan langsung menggorok leher korban.
Pelaku juga menutupi wajah korban dengan jilbab yang dipakainya. Selama melakukan aksi keji ini, pelaku sudah menggunakan sarung tangan sejak awal untuk menghindari jejak.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membuang pisaunya ke sungai dan pulang ke rumah. Di rumah, ia juga membakar sarung tangan yang digunakan saat kejadian,” tambah Kasat.
Tragisnya, pada malam harinya, SN bahkan sempat ikut mencari korban bersama keluarga dan warga.
Ia juga berpura-pura terkejut saat jenazah korban ditemukan esok paginya, dan turut menyaksikan olah TKP bersama petugas.
Namun, dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan, petugas akhirnya menangkap SN di hari yang sama saat jenazah korban ditemukan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang ditemukan tewas dengan luka di bagian leher di tengah kebun singkong yang berlokasi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diketahui bernama Tya Septiana (27).
Korban yang berprofesi sebagai honorer di salah satu SMA di Tulang Bawang ini diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Penemuan jasad Tya terjadi pada Minggu pagi (1/6/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Mayatnya pertama kali ditemukan oleh pemilik kebun singkong. Tak lama setelah laporan diterima, aparat kepolisian bersama TNI langsung tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. (Erwin)