Prioritastv.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap delapan kasus peredaran narkoba selama dua pekan terakhir, periode 17 Mei hingga 5 Juni 2025.
Total 16 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 2 bandar, 13 kurir, dan 1 pengguna dari 3 Kabupaten yakni Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Lampung Timur.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari informasi yang dikorek dari salah satu pengecer yang lebih dulu diamankan.
“Dari 16 tersangka tersebut, dua merupakan bandar besar yang beroperasi lintas kabupaten. Salah satunya bahkan memproduksi tembakau sintetis sendiri,” ungkap AKP Eko Heri dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu 8 Juni 2025.
Dijelaskannya, salah satu kasus menonjol berhasil dibongkar di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, tersangka berinisial MAL ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, karena memproduksi tembakau sintetis dengan bahan baku yang dibeli secara daring melalui media sosial.
“Tersangka membeli bibit sintetis seharga Rp10 juta untuk 5 gram via Instagram, serta mencampurnya dengan alkohol dan tembakau biasa menggunakan alat mixer. Produk narkotika itu kemudian dijual secara daring dengan nama toko ‘Toko Kucing’,” jelas AKP Eko Heri.
Barang bukti yang diamankan dari MAL antara lain: 8 klip tembakau sintetis (4,78 gram), 1 wadah berisi tembakau sintetis (13,72 gram), Alkohol 96%, 1 timbangan digital dan 1 set alat mixer
Tak hanya itu, pada Sabtu, 31 Mei 2025, polisi juga berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas kabupaten. Tersangka utama berinisial AY ditangkap di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pengembangan kasus ini membawa polisi pada penangkapan 6 tersangka lainnya, yakni IS, FDP, SL, SN, AH, dan RY, di berbagai lokasi seperti Seputih Raman, Terusan Nunyai, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita meliputi: 7 bungkus besar ganja (7.124 gram), 4 bungkus lonjong ganja (320,16 gram) 4 klip ganja siap edar (16,5 gram)
“AH kedapatan membawa lima bungkus besar ganja. Hasil interogasi mengarah pada bandar besar berinisial LY alias NR alias R, seorang sopir asal Medan,” terang Kasat.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, siapa pun mereka,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung Tengah untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Lampung Tengah agar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Erwin)