Prioritastv.com, Tanggamus, Sebuah kasus asusila terjadi di Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial RA (18).
Penangkapan itu atas dugaan perbuatannya setelah diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun inisial AN.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka RA kami tangkap di kediamannya di Kecamatan Air Naningan pada Selasa, 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak,” kata AKP Khairul Yassin Ariga pada Kamis, 12 Juni 2025.
BACA JUGA :
Kasus Rudapaksa ABG di Air Naningan Tanggamus Terbongkar Setelah Korban Beli Alat Tes Kehamilan.
AKP Khairul Yassin Ariga menambahkan, setelah diamankan, pelaku RA langsung menjalani interogasi singkat oleh tim penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu potong celana jins berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan “Ragat CB”.
“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)