Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam waktu cepat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dinamo listrik 10.000 watt di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan kasus curat ini, petugas dari Polsek Banjar Agung meringkus dua orang laki-laki yang menjadi pelakunya yakni berinisial HN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan RY (23), berstatus pengangguran, warga Dusun Sri Mulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain meringkus dua orang pelaku, dalam kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bagian belahan dinamo listrik 10.000 watt warna cokelat, batang kayu balok dengan panjang 1,5 meter yang ada bekas oli, 4 (empat) buah baut ukuran 23/24, dan karet panbel warna hitam.
“Hari Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt. Para pelaku ini diringkus saat berada di kontrakan di wilayah Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (12/06/2025).
Lanjutnya, pengungkapan kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini tergolong cepat karena dalam waktu 3 (tiga) jam setelah diketahuinya tindak pidana yakni pukul 07.00 WIB, dua orang pelaku diringkus beserta dengan BB.
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ismail (62), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, terjadinya tindak pidana curat dinamo listrik 10.000 watt miliknya pada Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo.
“Saat kejadian korban sedang tertidur di tempat pembuatan mebel miliknya, dan sekitar pukul 07.00 WIB, dinamo listrik milik korban diketahui sudah hilang, serta pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kompol Haryono menambahkan, para pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt yang diringkus oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Prabu)