Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 14 Jun 2025 17:13 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit


 Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, meringkus pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang terjadi hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 19.20 WIB, di areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan yang diringkus oleh petugas gabungan ini seorang laki-laki berinisial LR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala meringkus pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan. Pelaku ini diringkus ditempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (14/06/2025).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan, terungkap bahwa pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.

Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari korban seorang perempuan berinisial I (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mulanya hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban dan mengajak bertemu dengan cara merayu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu masih bekerja di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, lalu mereka ngobrol di tempat korban bekerja. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak ke pasar malam.

“Ternyata korban dibawa oleh pelaku ke areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti. Sekitar pukul 19.20 WIB, saat korban sedang duduk diatas motor milik pelaku, mulai lah pelaku menyentuh tubuh korban, karena korban tidak mau pelaku langsung mencekik dan mengancam akan membunuh korban, sambil pelaku meraba-raba tubuh korban. Korban berontak dan turun dari motor sambi berlari menjauh, tetapi di kejar oleh pelaku sehingga korban terjatuh ke tanah dan langsung dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan badan,” terang perwira Alumni Akpol 2016.

AKP Noviarif menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban diajak pelaku berkeliling di sekitar Kampung Suka Bhakti dan saat berada di jalan setapak di areal perkebunan sawit, pelaku kembali mengancam korban. Hari Kamis (16/05/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan yang kedua kalinya, setelah itu langsung merampas handphone (HP) merek Realme C53 milik korban, kemudian korban seorang diri ditinggalkan oleh pelaku di areal perkebunan sawit.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 6b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Dugaan Mafia Hutan Lampung – Sumatera Selatan Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

14 June 2025 - 20:13 WIB

Musim Kemarau Bawa Berkah: Petani Duku di Kota Agung Barat Tanggamus Raup Untung Lebih Besar

14 June 2025 - 20:04 WIB

Seret Bocah Saat Rampas Motor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Asal Tulang Bawang Diringkus Polisi

14 June 2025 - 20:00 WIB

Gempa Bermagnitudo 3,7 Guncang Tanggamus, Terasa di Kota Agung dan Talang Padang

14 June 2025 - 12:18 WIB

Kasus Rudapaksa ABG di Air Naningan Tanggamus Terbongkar Setelah Korban Beli Alat Tes Kehamilan

13 June 2025 - 14:11 WIB

Trending di Kriminal