Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 20 cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Tanggamus siap menyalurkan hak suaranya dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Tanggamus yang akan memilih Ketua periode 2025-2029.
Namun, delapan cabor lainnya dipastikan tidak bisa berpartisipasi karena masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan mereka telah habis dan belum diperbarui.
Panitia Pelaksana (Panpel) telah melakukan berbagai persiapan intensif untuk memastikan kelancaran acara. Agenda penting ini dijadwalkan berlangsung di Hotel Royal Gisting pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam rapat pemantapan yang digelar di Sekretariat KONI Tanggamus, GOR Tanggamus, pada Selasa sore, 17 Juni 2025, terungkap bahwa persiapan sudah mencapai 90 persen.
“Syukur Alhamdulillah, panitia telah tahu mengenai tugas dan perannya masing-masing. Persiapan sudah mencapai 90 persen. Untuk panitia siap menyongsong agenda Musorkablub KONI Tanggamus di Hotel Royal Gisting,” ujar Ketua Panpel Musorkablub KONI Tanggamus, Rafiuddin Djalil.
Plt Ketua Umum KONI Tanggamus, Ristika Trianita, menjelaskan bahwa Musorkablub KONI Tanggamus rencananya akan dibuka langsung oleh Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi.
Acara ini mengusung tema “Membentuk Karakter Jalan Lurus Melalui Prestasi Olahraga”, sebuah tema yang diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi perkembangan olahraga di Tanggamus.
Selain Bupati, Musorkablub juga akan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Tanggamus, perwakilan KONI Provinsi Lampung, serta pengurus KONI Tanggamus periode sebelumnya.
Kehadiran para tokoh penting ini menunjukkan dukungan penuh terhadap proses regenerasi kepemimpinan di tubuh KONI Tanggamus.
“Selain bupati, akan turut juga dihadiri jajaran Forkopimda Tanggamus, KONI Provinsi Lampung, pengurus KONI Tanggamus yang lama dan pengurus Cabang Olahraga (Cabor) pemilik suara,” tambah Ristika.
Proses verifikasi hak suara cabor menjadi salah satu fokus utama panitia. Ristika mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta Panpel, 20 cabor dinyatakan memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya.
Kelayakan ini dibuktikan dengan status keaktifan cabor dan masa berlaku SK kepengurusan yang masih valid.
“Cabor yang bisa menyalurkan hak suara adalah cabor yang masih aktif, dibuktikan dengan SK masih berlaku,” tegas Ristika.
Sementara itu, delapan cabor lainnya tidak dapat berpartisipasi karena SK kepengurusan mereka telah habis dan belum diperbarui, menunjukkan pentingnya legalitas dan pembaruan administrasi bagi setiap cabor.
Dengan persiapan yang hampir rampung dan daftar cabor pemilik suara yang telah ditetapkan, Musorkablub KONI Tanggamus diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin baru yang mampu membawa olahraga Tanggamus meraih prestasi lebih tinggi di masa depan. (Herdi)