Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RF yang berprofesi sebagai buruh ini diringkus di kediamannya pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan RF tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik.
BACA JUGA :
Kasus Pencabulan Siswi SMP di Pringsewu Terungkap dari Video Viral di Perkebunan.
Ia dilaporkan karena diduga mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun berinisial FSN, yang disebut sebagai teman dekatnya.
“Dugaan tindakan asusila ini sudah dilakukan beberapa kali di area perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat,” terang AKP Johannes, Rabu 18 Juni 2025.
Saat ini, RF ditahan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Samuel)