Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 21 Jun 2025 19:06 WIB ·

Dititip Balik Nama Surat Tanah, Warga Tulang Bawang Ini Jual Sebagian Tanah Milik PNS Asal Bandar Lampung


 Tersangka penggelapan modus jual tanah tanpa izin pemilik setelah ditangkap polisi, Sabtu 21 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang. Perbesar

Tersangka penggelapan modus jual tanah tanpa izin pemilik setelah ditangkap polisi, Sabtu 21 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang petani asal Kabupaten Tulang Bawang berinisial AR (56) diringkus polisi karena diduga menggelapkan dan menjual sebagian tanah milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandar Lampung.

Tanah tersebut awalnya hanya dititipkan berikut suratnya untuk proses balik nama, namun justru berujung pada aksi penjualan tanpa izin pemilik sah.

Kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat, 7 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Setelah penyelidikan panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumahnya.

Penangkapan terhadap AR didasarkan pada laporan korban TY (56), PNS yang tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Korban mengaku telah membeli lahan seluas 5,3 hektare di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dengan nilai Rp 255 juta pada Februari 2018.

Sertifikat tanah diserahkan korban kepada saksi AS, adik ipar korban, untuk dibantu proses balik nama. Namun kemudian diketahui bahwa sertifikat tersebut diteruskan kepada pelaku AR, beserta biaya pengurusan sebesar Rp 7,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan menjelaskan, kejadian mencuat ketika korban mendapat informasi bahwa sebagian dari tanah yang dibelinya telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya.

“Saat dikonfirmasi, pelaku AR mengakui bahwa sebagian lahan telah dijual kepada pihak lain, tanpa dasar atau kuasa dari pemilik sah,” kata AKP Noviarif Kurniawan, Sabtu 21 Juni 2025.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran biaya balik nama senilai Rp 7.500.000,- yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Kini, pelaku AR telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan masyarakat luas,” tandasnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

Baca Lainnya

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Membanggakan, SMK N 1 Talang Padang Raih Juara Dalam Rangkaian HUT RI ke-80 dan Siswa/i Terpilih Menjadi Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

20 August 2025 - 00:08 WIB

Miniatur Koperasi Merah Putih Jadi Andalan, Kelurahan Baros Kerahkan 500 Peserta Karnaval HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:41 WIB

Berbagai Doorprize Menanti, Ikuti Jalan Sehat Pekon Tekad Tanggamus Meriahkan HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:26 WIB

Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval HUT 80 RI di Kota Agung

19 August 2025 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 August 2025 - 13:44 WIB

Trending di Lampung