Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Motif di balik dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengrusakan, dan pengancaman menggunakan benda mirip senjata api yang dilakukan Arbiyanto (40) di Pekon Kacamarga, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, mulai terungkap.
Berdasarkan keterangan warga setempat, peristiwa bermula saat sang istri, Jumiati (28) berniat kembali ke rumah orang tuanya yang berada di dusun tetangga.
Arbiyanto kemudian mencegahnya dengan maksud ingin membawa pulang anak mereka yang masih balita.
Namun, keinginan tersebut tidak disetujui sang istri, sehingga terjadi perselisihan.
Orang tua pelaku Arbiyanto yakni, Rahmin (70), berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran amarah Arbiyanto.
Pelaku merusak rumah orang tuanya dengan memecahkan kaca jendela dan merusak bagian dapur.
“Karena ribut, banyak warga ikut mencoba menenangkan, tapi malah kami diancam dengan benda yang mirip senjata api,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya melalui sambungan telfon, Minggu 22 Juni 2025.
Khawatir terjadi hal-hal yang membahayakan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cukuh Balak.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian, mengamankan sejumlah barang bukti, dan melakukan olah TKP.
Kapolsek Cukuh Balak Ipda Wahyu Fajar Dinata menyebutkan barang bukti yang diamankan di antaranya dua bilah golok, dua pisau, satu senapan angin, dua korek api berbentuk pistol, serta klip bekas narkoba dan alat hisap sabu.
“Saat petugas datang, pelaku sudah melarikan diri. Namun kami terus lakukan pengejaran meski korban belum membuat laporan resmi,” tegasnya.
Polsek Cukuh Balak juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwajib. (Herdi)