Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 24 Jun 2025 14:45 WIB ·

Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Asal Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Berat


 Kedua tersangka saat akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa 24 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua tersangka saat akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa 24 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam lebih dari 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pringsewu, resmi dilimpahkan oleh Polsek Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa 24 Juni 2025.

Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Pelimpahan ini bagian dari komitmen penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional. Kami berharap hal ini memberi kepastian hukum bagi para tersangka dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Kapolsek menyebut, selama proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, serta dua unit ponsel.

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan itu setelah aksi pencurian sendiri berhasil digagalkan saat keduanya hendak membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru.

“Seorang siswa yang memergoki perbuatan mereka langsung meneriaki, memicu perhatian warga. Tak lama, pelaku berhasil dikejar dan ditangkap warga di wilayah Kecamatan Banyumas setelah motor mereka tergelincir,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Ditambahkannya, pihaknya juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten, dengan rekam jejak pencurian di lebih dari 25 titik di wilayah Pringsewu.

“Proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 1,415 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelorakan Pangan Murah, Polsek Semaka Tanggamus Salurkan 500 Kg Beras Premium di Dua Titik

21 August 2025 - 00:50 WIB

Polsek Pematangsawa Tanggamus Salurkan 500 Kg Beras Premium Lewat Gerakan Pangan Murah

21 August 2025 - 00:45 WIB

Polsek Kota Agung Tangamus Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP Dijual Harga Rp11.500/Kg

21 August 2025 - 00:42 WIB

Karnaval Budaya Penuh Kreasi Kelurahan Pasar Madang Tanggamus, Angkat Semangat Budaya dan Persatuan

21 August 2025 - 00:38 WIB

Ini Menu Perdana dan Data 15 Sekolah Penyaluran MBG di SPPG Kota Batu Kota Agung Tanggamus

21 August 2025 - 00:34 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 August 2025 - 21:13 WIB

Trending di Lampung