Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 29 Jun 2025 16:42 WIB ·

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu


 Kolase foto kedua tersangka penadahan dan truk yang berhasil ditangkap tim gabungan, Jumat 27 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase foto kedua tersangka penadahan dan truk yang berhasil ditangkap tim gabungan, Jumat 27 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua orang yang terlibat dalam jaringan penadah truk curian di Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap aparat Polsek Sukoharjo. Kedua tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Mesuji dan Lampung Tengah.

Keduanya masing-masing berinisial AG (50), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka diduga kuat sebagai penadah truk hasil pencurian yang terjadi awal Juni lalu.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.

Agus kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA, pada Senin 2 Juni 2025 pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, truk korban ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Sayangnya, pemilik bengkel berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

“Dari penelusuran, diketahui bahwa truk tersebut dijual oleh tersangka berinisial AR, yang kemudian kami amankan di kediamannya. AR mengaku memperoleh truk dari MS, yang kemudian kami tangkap pada Jumat 27 Juni 2025 dini hari,” jelas Juniko, Minggu, 29 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan, MS mengakui mendapat truk dari rekannya yang diduga pelaku utama pencurian.

Ia menjual truk tersebut ke AR dan mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan AG, penadah lainnya, disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp1,2 juta.

Dalam pengungkapan itu, Polsek Sukoharjo menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk milik korban, beberapa unit ponsel, dua butir amunisi aktif dan 0eralatan yang diduga terkait dengan aksi kejahatan

Kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jika keterlibatannya dalam pencurian terbukti lebih dalam, mereka juga bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pelaku utama dan pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan penjualan kendaraan curian lintas kabupaten ini,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 462 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Peluang Emas Pendaftaran Calon Taruna Kemenhub 2025/2026 Dibuka, 52 Formasi STTD Formasi Lampung, 4 Formasi Tanggamus dengan Lokasi Tes di Bandar Lampung

28 June 2025 - 17:17 WIB

Trending di Lampung