Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar perempuan berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Pelaku berinisial AY alias JI (42), warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap di Lampung Timur setelah menjadi buronan polisi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (4/7/2025) sekitar pukul 21.55 WIB saat pelaku tengah bersembunyi di sebuah rumah di tengah perkebunan, Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan pelaku telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus serupa.
BACA JUGA :
Terungkap, Begal 6 TKP di Tulang Bawang Ternyata Pelaku Pemerkosaan Anak SMP.
“Pelaku mengikuti korban perempuan dari belakang, memepet dengan sepeda motor, menodongkan senjata tajam, lalu merampas barang bawaan korban,” kata AKBP Yuliansyah, Sabtu 5 Juli 2025.
Ia menyebut, dari hasil penyelidikan, enam TKP yang diakui pelaku berada di Jalintim Cakat Raya, Kampung Menggala; tiga TKP di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur; dan satu TKP di Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor Honda Revo Absolut hitam BE 3083 TH, dan helm hitam polos merek Honda.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Prabu)