Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan terhadap pelaku begal spesialis perempuan yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Selain terlibat dalam enam aksi curas, pelaku AY alias JI (42) ternyata juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa pelaku mengaku pernah memperkosa seorang siswi kelas VII pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Ini informasi penting dan serius. Kami mengimbau kepada korban atau keluarganya agar segera melapor ke Polres Tulang Bawang untuk penanganan lebih lanjut secara hukum,” ungkap AKBP Yuliansyah, Minggu 6 Juli 2025.
Pengakuan pelaku ini membuka babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana.
Namun, penyidik juga akan mendalami keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan tersebut.
“Kami memastikan akan mengusut tuntas seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku demi memberikan keadilan bagi para korban,” tandasnya. (Prabu).