Prioritastv.com, Lampung –Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung yang berstatus R4 atau tidak mendapatkan kuota formasi meski memenuhi nilai ambang batas, masih harus bersabar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat konferensi pers di Lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa 8 Juli 2025.
Jihan mengatakan bahwa proses untuk peserta R4 akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya BKD Provinsi Lampung, sembari menanti keputusan pusat.
“Untuk status R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD. Saya dan Pak Gubernur sudah minta agar BKD terus berkoordinasi dengan BKN. Untuk R4 kami masih tunggu arahan,” ujar Jihan di hadapan awak media.
Sementara itu, untuk peserta PPPK Tahap I, Jihan memastikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) akan dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2025.
Ia menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan dirinya telah mendorong BKD agar segera menyelesaikan proses validasi.
“Kami, saya dan Pak Gubernur, mendorong BKD untuk segera menyelesaikan validasi dan pembagian SK PPPK tahap I, paling lambat akhir bulan ini. Artinya, para peserta tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Diketahui, jumlah peserta PPPK Provinsi Lampung Tahap I yang akan menerima SK sebanyak 5.469 orang. Sedangkan untuk PPPK Tahap II, saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi administrasi, dengan total peserta sebanyak 1.122 orang.
Terkait adanya anggapan bahwa Pemprov Lampung terlambat dalam proses penyerahan SK, Jihan membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan masih sesuai dengan pedoman BKN, yang memberikan batas akhir pelantikan hingga 1 Oktober 2025.
“Sebetulnya tidak telat, karena sesuai surat dari Kepala BKN, batas waktu pelantikan sampai 1 Oktober. Artinya, kita masih on track dan tidak ada keterlambatan,” ujar Jihan.
Jihan menambahkan bahwa seluruh proses pengangkatan dan penyerahan SK PPPK tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Pemprov Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan proses tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Erwin)