Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Jul 2025 14:12 WIB ·

Soal Seleksi PPPK R4 Belum Dapat Formasi, Ini Kata Pemprov Lampung


 Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat konferensi pers di Lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025). Perbesar

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat konferensi pers di Lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025).

Prioritastv.com, Lampung –Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung yang berstatus R4 atau tidak mendapatkan kuota formasi meski memenuhi nilai ambang batas, masih harus bersabar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat konferensi pers di Lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa 8 Juli 2025.

Jihan mengatakan bahwa proses untuk peserta R4 akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya BKD Provinsi Lampung, sembari menanti keputusan pusat.

“Untuk status R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD. Saya dan Pak Gubernur sudah minta agar BKD terus berkoordinasi dengan BKN. Untuk R4 kami masih tunggu arahan,” ujar Jihan di hadapan awak media.

Sementara itu, untuk peserta PPPK Tahap I, Jihan memastikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) akan dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan dirinya telah mendorong BKD agar segera menyelesaikan proses validasi.

“Kami, saya dan Pak Gubernur, mendorong BKD untuk segera menyelesaikan validasi dan pembagian SK PPPK tahap I, paling lambat akhir bulan ini. Artinya, para peserta tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Diketahui, jumlah peserta PPPK Provinsi Lampung Tahap I yang akan menerima SK sebanyak 5.469 orang. Sedangkan untuk PPPK Tahap II, saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi administrasi, dengan total peserta sebanyak 1.122 orang.

Terkait adanya anggapan bahwa Pemprov Lampung terlambat dalam proses penyerahan SK, Jihan membantah hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan masih sesuai dengan pedoman BKN, yang memberikan batas akhir pelantikan hingga 1 Oktober 2025.

“Sebetulnya tidak telat, karena sesuai surat dari Kepala BKN, batas waktu pelantikan sampai 1 Oktober. Artinya, kita masih on track dan tidak ada keterlambatan,” ujar Jihan.

Jihan menambahkan bahwa seluruh proses pengangkatan dan penyerahan SK PPPK tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Pemprov Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan proses tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Baru Sebagian Kecil dari Rp2,1 Miliar, Dua Tersangka Korupsi CT Scan RSUD-BM Mulai Bayar Uang Pengganti Melalui Kejari Tanggamus 

9 July 2025 - 20:31 WIB

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Lampung Barat : Polhut Diminta Tak Hanya Berpose Selfie, Tapi Bertindak

9 July 2025 - 19:18 WIB

Perekrutan Tenaga Kerja Lokal oleh PT GWDC Sub Kontrak di PT PGE Tanggamus Disambut Baik Warga Ulubelu

9 July 2025 - 17:22 WIB

Polres Tanggamus Capai 46 Persen Target Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan di Kuartal III 2025

9 July 2025 - 17:09 WIB

Pelaku Pencuri Emas Bernilai Ratusan Juta di Tanggamus dan Komplotannya Dibekuk Polisi

9 July 2025 - 16:33 WIB

Dinas PUPR Tanggamus Usulkan Pemanfaatan Lahan Eks PT INF untuk Program Ketahanan Pangan, Disini Wilayahnya !

9 July 2025 - 16:19 WIB

Trending di News