Prioritastv.com, Lampung Barat – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung dijadwalkan melakukan patroli selama tiga hari di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan hutan lindung.
Kawasan tersebut dilaporkan oleh aktivis Masyarakat Independen GERMASI ke Satgas PKH Kejagung RI dan Gakkum Kemenhut RI karena diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kopi.
Bahkan, aktivitas di lokasi disebut melibatkan penggunaan alat berat di dalam area hutan lindung.
Nama Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, turut disebut dalam laporan. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penguasaan lahan yang melanggar hukum kehutanan dan etika pejabat publik.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyampaikan kritik keras terhadap sikap aparat yang dinilai pasif.
“Kami harap aparat Polhut yang turun tidak hanya datang untuk selfie, tapi benar-benar bertindak tegas dan profesional. Jika terbukti lalai, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 105 huruf g UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Ridwan, Rabu 9 Juli 2025.
GERMASI juga menilai pengawasan dari instansi kehutanan masih lemah dan mendesak agar seluruh pihak, termasuk pejabat publik, diproses hukum jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, SH., MH., saat dikonfirmasi justru mengaku sedang sakit dan belum memantau kegiatan di lapangan.
“Saya sedang sakit, jadi belum memantau langsung kegiatan tersebut,” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini akan menjadi cermin sejauh mana negara serius dalam menjaga hutan lindung dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Kamto Winendra)