Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis 20 Juli 2025.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu.
“Penangkapan ini setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: 3 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,31 gram, 1 alat hisap sabu (bong), pirek, dan sejumlah perlengkapan penggunaan sabu lainnya, 1 unit handphone dan dompet milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp52.000.-.
“Barang bukti sabu disembunyikan tersangka dibawa pohon belakang rumahnya, untuk alat hisap bong di pager belakang,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SI, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pengakuan tersangka mendapatkan pasokan sabu dari rekannya dan ia telah mengedarkan sabu selama 1 tahun,” ujarnya.
Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Herdi)