Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanggamus, termasuk seorang penyandang disabilitas, dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Keempat tersangka tersebut yakni Asropi (warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau), Heru Darmawan (Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting), Verdian (Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo), dan Rio Triono (penyandang disabilitas asal Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung).
Penghentian penuntutan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menyatakan bahwa para tersangka adalah pengguna sekaligus korban, belum pernah dipidana, dan layak mendapatkan rehabilitasi.
“Setelah penuntutan dihentikan, mereka akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Lama waktu rehabilitasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan,” ujarnya, didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.
Adi Fakhruddin berharap, keempatnya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, bebas dari ketergantungan narkoba, dan mampu kembali diterima di masyarakat.
“Setelah kalian selesai menjalani rehab secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan narkoba lagi serta bisa beradaptasi dan berguna di lingkungan kalian,” kata Kajari.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Tanggamus juga berencana menjalin kerja sama (MoU) dengan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tanggamus untuk memfasilitasi para mantan pecandu agar bisa mendapatkan pelatihan keterampilan dan peluang kerja.
Salah satu contoh adalah Rio Triono, penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kemampuan tersebut, menurut Kajari, bisa dimanfaatkan instansi pemerintah.
“Kita harus pikirkan pasca-rehabilitasi, salah satunya melalui pelatihan kerja di BLK. Rio bisa jadi penerjemah bahasa isyarat, sementara yang lain bisa dibekali keahlian sesuai potensi masing-masing,” pungkasnya. (Herdi)