Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 10 Jul 2025 19:49 WIB ·

Termasuk Diantaranya Penyandang Disabilitas, Empat Pengguna Narkoba Dibebaskan dari Tuntutan oleh Kejari Tanggamus, Ini Sebabnya !


 Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin saat melepas rompi tahanan kepada salah satu tersangka dalam restorative justice di Kejari setempat, Kamis 10 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus. Perbesar

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin saat melepas rompi tahanan kepada salah satu tersangka dalam restorative justice di Kejari setempat, Kamis 10 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanggamus, termasuk seorang penyandang disabilitas, dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keempat tersangka tersebut yakni Asropi (warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau), Heru Darmawan (Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting), Verdian (Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo), dan Rio Triono (penyandang disabilitas asal Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung).

Penghentian penuntutan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menyatakan bahwa para tersangka adalah pengguna sekaligus korban, belum pernah dipidana, dan layak mendapatkan rehabilitasi.

“Setelah penuntutan dihentikan, mereka akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Lama waktu rehabilitasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan,” ujarnya, didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.

Adi Fakhruddin berharap, keempatnya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, bebas dari ketergantungan narkoba, dan mampu kembali diterima di masyarakat.

“Setelah kalian selesai menjalani rehab secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan narkoba lagi serta bisa beradaptasi dan berguna di lingkungan kalian,” kata Kajari.

Sebagai langkah lanjutan, Kejari Tanggamus juga berencana menjalin kerja sama (MoU) dengan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tanggamus untuk memfasilitasi para mantan pecandu agar bisa mendapatkan pelatihan keterampilan dan peluang kerja.

Salah satu contoh adalah Rio Triono, penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kemampuan tersebut, menurut Kajari, bisa dimanfaatkan instansi pemerintah.

“Kita harus pikirkan pasca-rehabilitasi, salah satunya melalui pelatihan kerja di BLK. Rio bisa jadi penerjemah bahasa isyarat, sementara yang lain bisa dibekali keahlian sesuai potensi masing-masing,” pungkasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Diserang Harimau di Lampung Barat, Petani asal Pemalang Jateng Tewas Mengenaskan

10 July 2025 - 23:44 WIB

Lansia Warga Padang Ratu Lampung Tengah Tewas Dianiaya Tetangganya di Jembatan Haduyang Ratu, Ini Motifnya ?

10 July 2025 - 23:32 WIB

Dengan Borgol Ketat, Napi Kelas Berat dan Pengendali di Lapas Rajabasa Dipindahkan Tengah Malam

10 July 2025 - 23:28 WIB

Pengurus Pengajian di Wonosobo Derita Kanker Tulang, Surtini Butuh Uluran Tangan dan Perhatian Pemkab Tanggamus

10 July 2025 - 21:53 WIB

Seorang Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong Tanggamus Dibekuk, Polisi Sita 20 Gram Lebih Narkotika

10 July 2025 - 20:36 WIB

Ibu Muda di Tanggamus Berdarah-darah Usai Dianiaya Suaminya, Alami Luka Sayat di Wajah, Kepala dan Lengan

10 July 2025 - 19:32 WIB

Trending di Kriminal