Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian emas ratusan juta rupiah di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, ternyata melibatkan teman-teman dekat pelaku yang dikenalnya saat nongkrong di pantai. Salah satunya perempuan muda yang ikut menjual hasil kejahatan.
Hal ini terungkap dari pengakuan HI (19) penadah yang menerima emas curian dari pelaku utama MR alias Pemas (21).
Tersangka HI lalu mengajak dua perempuan, AN (18) dan DY (17) untuk turut menjual emas tersebut.
“Teman saya sudah lama kenal. Saya kasih Rp500 ribu,” ujar Hindawan saat dimintai keterangan.
Barang curian berupa emas seberat 83 gram beserta surat pembelian dipecah-pecah lalu dijual oleh AN dan DY.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Tanggamus masih memburu satu pelaku lain berinisial IP yang hingga kini belum tertangkap dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO tersebut,” tegas Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto.
Sebelumnya, Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka utama yang ditangkap M. Reynaldi alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus
Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus.
Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. (Asrul Ariski)