Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Terungkap sudah motif di balik aksi nekat MR alias Pemas (21) membobol rumah tetangganya di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, dan mencuri emas seberat 83 gram senilai ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku butuh uang demi berjudi slot dan membeli narkoba.
Kepada polisi, Pemas mengaku aksinya dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung.
“Saya masuk dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong lalu mengeluarkan emas dan uang korban dari dalam kamar,” kata Pemas dihadapan wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025.
Pemas merupakan residivis kasus penipuan sepeda motor dan pencurian yang pernah diproses Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
“Tiga kali saya melakukan kejahatan, semuanya di Pancawarna, Kota Agung. Dua kali masuk penjara. Kali ini juga karena emas. Sebelumnya pernah juga tipu motor Honda Beat,” ungkap Pemas.
Lebih miris lagi, pelaku mengaku sebelum beraksi sempat lebih dulu menggunakan narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu. Hasilnya saya pakai judi slot. Sisa buat beli narkoba,” ujarnya tanpa ragu.
Atas perbuatannya kali ini, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain dia, polisi juga menangkap empat penadah, termasuk dua perempuan muda yang turut menjual emas curian. (Asrul Ariski)