Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – DPRD Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa, serta Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Selain itu, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2025-2029.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk kesempurnaan kedua Perda tersebut, pihaknya akan segera mengajukan kepada Gubernur Lampung guna mendapatkan nomor register.
Selanjutnya mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan izin penandatanganan, sesuai ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
“Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini maupun di masa mendatang. Kami berharap ini membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujar Riyanto Pamungkas.
Selain mengesahkan dua Perda tersebut, dalam rapat juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Bupati Pringsewu menjelaskan, pembentukan Perumdam Way Sekampung ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengatur BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Tujuan utamanya, kata dia, untuk memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sekaligus menyelenggarakan kemanfaatan umum.
“Penyelenggaraan kemanfaatan umum itu berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah dengan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Bupati juga berharap, Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga tidak memerlukan waktu lama agar bisa disahkan menjadi Perda, demi memberikan kepastian hukum serta menjadi payung hukum bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta berbagai elemen masyarakat. (Samuel)