Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pelajar perempuan di Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, terpaksa berurusan dengan polisi.
Remaja tersebut diketahui ikut menjual emas hasil curian dari rumah tetangganya senilai ratusan juta rupiah.
Remaja itu berinisial DY (17), warga Kota Agung Timur. Kini ia diamankan Polres Tanggamus dan menjalani proses hukum khusus anak.
DY terlibat setelah menerima perintah dari pelaku penadah utama, HI (19), yang sebelumnya menerima emas dari pelaku utama pencurian MR alias Pemas (21).
“Terhadap anak di bawah umur, proses penyidikan dilakukan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.
DY bersama satu rekan perempuannya AN (18) membantu menjual emas curian yang sebelumnya diambil Pemas dari rumah korban Randy Kurniawan, seorang pengacara yang saat itu rumahnya sedang kosong.
Barang curian berupa emas seberat 83 gram dan uang tunai belasan juta rupiah.
“Atas penjualan emas curian itu, kedua remaja perempuan tersebut, mendapatkan bayaran Rp500 ribu,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp10,9 juta, dan alat-alat yang digunakan saat pembobolan rumah korban.
Atas perbuatannya, DY dikenakan Pasal 480 KUHP namun diproses dengan mengacu pada undang-undang peradilan anak.
Sebelumnya, Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka utama yang ditangkap M. Reynaldi alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus
Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus.
Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. (Asrul Ariski)