Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 Jul 2025 14:04 WIB ·

Berulangkali Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu, Ini Sebabnya !


 Tersangka DY saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 17 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka DY saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 17 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria asal Kabupaten Tanggamus berinisial DY (36) akhirnya ditangkap dan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, setelah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga babak belur.

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan tercatat sebagai warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan DY merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025. Laporan itu dibuat oleh korban, YN (28), yang merupakan istri sah dari DY.

“Dalam laporannya, korban mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Terakhir, korban dianiaya pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 11.00 WIB di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Korban ditendang, diseret, dan dipukul hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya,” kats AKP Johannes saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.

Menurut AKP Johannes, kekerasan yang dilakukan DY dipicu oleh amarah setelah korban menagih uang cicilan bank kepada pelaku.

“Korban menyebut kekerasan ini bukan sekali dua kali terjadi, hingga akhirnya ia memutuskan pisah rumah dan melapor ke polisi karena sudah tidak tahan lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, selama proses penyelidikan, DY sempat bersikap tidak kooperatif. Polisi pun sempat berupaya melakukan mediasi, namun pelaku justru kabur ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga sempat menghambat proses hukum.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kaos Bertuliskan Recording, Polisi Sebar Informasi Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Kepala di Pantai Limau Tanggamus

17 July 2025 - 16:35 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

17 July 2025 - 15:28 WIB

Warga Karang Brak Tanggamus Hibahkan Tanah dan Siap Gotong Royong Sambut Wacana Pembuatan Jalan Tembus ke Kecamatan

17 July 2025 - 13:45 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Tersangka Geng BOM21 Pringsewu Segera Dimejahijaukan

17 July 2025 - 13:28 WIB

Tanggamus Siap Gelar “Color Run 2025” Penuh Warna dan Hadiah Menggiurkan, Catat Tanggal dan Ini Link Pendaftarannya !

17 July 2025 - 12:58 WIB

Polisi Autopsi Mayat Anonim di Pantai Limau, Nelayan Tanggamus Ceritakan Detik-Detik Temuan Mencekam

16 July 2025 - 22:04 WIB

Trending di Lampung