Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pemuda anggota geng BOM21 Pringsewu, masing-masing RA (18) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, segera menjalani proses persidangan atas kasus dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, hari ini Kamis (17/7/2025), penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi juga turut menyerahkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit modifikasi berwarna merah dan ungu.
Senjata tersebut sebelumnya dibawa oleh kedua tersangka saat hendak melakukan aksi tawuran antargeng.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Johannes menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor maupun kelompok yang membawa senjata tajam dan menciptakan keresahan,” tegasnya.
Diketahui, penangkapan keduanya bermula dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pemuda membawa senjata tajam di wilayah Pringsewu.
Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, delapan pemuda berhasil diamankan, namun hanya RA dan WM yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa sajam tanpa izin. (Samuel)