Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi nekat seorang pria berinisial SN (41), warga Tiyuh Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang diduga hendak menculik gadis remaja berusia 17 tahun berinisial N, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Pelaku akhirnya diringkus oleh Tekab 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Percobaan penculikan ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban nyaris menjadi korban penculikan setelah didatangi pelaku yang mengendarai mobil minibus Daihatsu Sigra putih bernopol B 2098 FKJ.
Pelaku SN akhirnya ditangkap oleh aparat di Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025 pukul 00.53 WIB.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian, namun bersama dua rekannya yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Selasa 29 Juli 2025.
Dijelaskannya, dalam aksinya, pelaku menelepon korban dan berpura-pura menyampaikan bahwa ada titipan barang yang harus diambil di depan rumah.
Korban pun keluar rumah bersama adiknya menuju jalan poros sejauh sekitar 100 meter.
Di lokasi tersebut sudah menunggu mobil dengan pintu terbuka.
Dua pria keluar dari mobil dan langsung berusaha memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil.
Adik korban yang melihat kejadian itu spontan berteriak meminta tolong dan menarik tangan kakaknya sekuat tenaga.
“Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar, sehingga para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku SN mengungkapkan bahwa aksi penculikan itu dilakukan dengan tujuan membawa korban untuk dinikahkan dengan salah satu pelaku lain yang kini masih buron.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tidak memiliki hubungan pacaran ataupun kedekatan apapun dengan pelaku tersebut.
“Kami menduga motif pernikahan ini dilakukan secara sepihak dan tanpa persetujuan dari korban maupun keluarganya, yang bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak di bawah umur,” jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone android, 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih dan 1 kunci kontak
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Tulang Bawang menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terhadap anak di bawah umur. (Prabu)