Prioritastv.com, Kuningan, Jawa Barat – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendadak ricuh.
Baru saja apel upacara bendera selesai dilaksanakan di halaman Bale Desa Mancagar, Minggu (17/8/2025), warga dan perangkat desa dikejutkan oleh aksi amarah satu keluarga.
Keluarga yang diketahui merupakan keluarga Sofiah, warga RT 001/002 Blok Manis, langsung melampiaskan emosinya kepada salah satu perangkat desa, yakni Kasi Pemerintahan Desa Mancagar, Aas Asbudi, MG.
Aksi itu dipicu dugaan bahwa Aas Asbudi telah melakukan manipulasi terkait Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Rumah milik Sofiah. Dokumen tersebut diduga dibalik nama kepada istri Aas, bahkan digadaikan ke salah satu bank milik pemerintah.
Lebih parah lagi, cicilan kredit sudah menunggak selama lima bulan, sehingga pihak bank memberi tahu Ibu Sofiah bahwa rumahnya akan segera masuk daftar lelang.
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah di Desa Mancagar, mengingat modus serupa sering terjadi dengan cara membalik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Warga pun mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Situasi semakin memanas setelah Aas tidak lagi terlihat di bale desa usai peristiwa itu. Warga juga tidak menemukannya di rumah, sehingga perangkat desa bersama aparat kepolisian berupaya meredam amarah keluarga Sofiah dengan mengajaknya berdialog.
“Kami pihak desa dan kepolisian tentu akan berupaya bantu ibu Sofiah dalam kasus ini agar Akta Jual Beli dan Sertifikat bisa kembali serta pihak bank tidak menyita rumah,” ujar Suryana, Kepala Desa Mancagar, didampingi Maman Sutarman, Sekretaris Desa.
Sementara itu, Lukman, perwakilan dari Polres Kuningan yang hadir bersama jajaran Polsek Garawangi, meminta semua pihak menjaga kondusivitas desa.
“Kami minta kepada keluarga ibu Sofiah agar menahan emosi, jangan sampai ada tindak kekerasan maupun provokasi terhadap warga. Semua harus menjaga ketertiban agar permasalahan bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyarankan agar desa segera mengundang unsur Muspika, Aas selaku terlapor, keluarga Sofiah, serta semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini melalui pertemuan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, jadwal pertemuan tersebut belum ditentukan, namun warga berharap pihak kepolisian benar-benar menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah yang mencuat dalam kasus ini. (Arif Rahman)