Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 Aug 2025 12:18 WIB ·

Mantan Teknisi 7 Kali Curi Kabel Listrik di Pringsewu, Ditangkap di Bekasi, Begini Modusnya!


 Kolase foto saat polisi melakukan olah TKP pencurian kabel listrik di Pringsewu dan tersangka A yang berhasil ditangkap, Sabtu 16 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase foto saat polisi melakukan olah TKP pencurian kabel listrik di Pringsewu dan tersangka A yang berhasil ditangkap, Sabtu 16 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Buron selama lima bulan, seorang pria berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, akhirnya diringkus polisi atas kasus pencurian kabel listrik PLN bermodus mengaku sebagai petugas PLN.

A ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap A, dilakukan setelah sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan rekannya, inisial EG (41) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan bahwa A sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025.

“Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir melakukan aksinya bersama EG yang lebih dulu tertangkap,” kata AKP Herman, Senin (18/8/2025).

Menurut Herman, modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas PLN. Mereka kemudian mengganti kabel tembaga milik warga dengan kabel jenis kuningan yang kualitasnya jauh lebih rendah.

“Tindakan ini jelas merugikan pihak PLN dan warga. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian kabel oleh komplotan ini sudah dilakukan 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.

Dari hasil pemeriksaan, EG mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali.

Kini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut. Identitasnya sudah dikantongi aparat dan pengejaran terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan serupa.

“Segera laporkan ke pihak berwajib apabila melihat orang mencurigakan yang mengaku petugas PLN, apalagi jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 650 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Miniatur Koperasi Merah Putih Jadi Andalan, Kelurahan Baros Kerahkan 500 Peserta Karnaval HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:41 WIB

Berbagai Doorprize Menanti, Ikuti Jalan Sehat Pekon Tekad Tanggamus Meriahkan HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:26 WIB

Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval HUT 80 RI di Kota Agung

19 August 2025 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 August 2025 - 13:44 WIB

Ratusan Peserta Karnaval Kategori Anak Meriahkan Kota Agung

19 August 2025 - 12:57 WIB

Trending di News