Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 20 Aug 2025 15:49 WIB ·

Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung


 Kolase foto kedua terduga pelaku yang ditangkap dan saat polisi menyita barang bukti judi koprok di pugung, Selasa 19 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto kedua terduga pelaku yang ditangkap dan saat polisi menyita barang bukti judi koprok di pugung, Selasa 19 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap praktik perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (19/8/2025) sore.

Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati permainan judi jenis koprok di sebuah gubuk. Dari penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya berhasil melarikan diri,” kata Iptu Alfiyan, Rabu 20 Agustus 2025.

Kapolsek menyebut, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HB (62), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, dan SU (72), warga Dusun Podorejo, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set perangkat judi koprok yang terdiri dari karpet bergambar binatang, empat buah dadu, tempurung dengan alas guncang, serta uang tunai Rp200 ribu.

Hingga saat ini, Polsek Pugung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku serta memburu beberapa pemain lain yang berhasil melarikan diri.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya,” tegas Iptu Alfiyan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 968 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Membanggakan, SMK N 1 Talang Padang Raih Juara Dalam Rangkaian HUT RI ke-80 dan Siswa/i Terpilih Menjadi Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

20 August 2025 - 00:08 WIB

Trending di Lampung