Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik maupun internal birokrasi, lantaran jabatan strategis yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan justru digantungkan pada pejabat sementara.
Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 11 OPD eselon II masih dipimpin Plt. Di antaranya adalah :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
2. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4. Inspektorat
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Perpustakaan
8. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
9. Dinas Kesehatan
10. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
11. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Keberadaan Plt di posisi krusial ini dinilai menimbulkan kekosongan kepemimpinan, sebab kewenangan mereka terbatas dalam mengambil keputusan strategis.
Tak hanya di level eselon II, kekosongan jabatan juga terjadi pada eselon III, seperti Kepala Bidang (Kabid) dan eselon IV Kepala Seksi (Kasie). Kondisi tersebut berimbas pada lambannya implementasi program dan pelayanan publik di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Daerah, Ir. Suadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah segera mengisi kekosongan jabatan pimpinan OPD melalui mekanisme resmi.
“Nanti akan ada uji kompetensi lagi. Setelah uji kompetensi, kita akan melakukan penataan terhadap jabatan yang kosong. Seleksi terbuka (Selter) juga segera kita laksanakan. Kami upayakan, dalam waktu tidak lama lagi seluruh eselon II akan terisi kembali, insya Allah dalam satu atau dua bulan ke depan,” kata Suadi saat dikonfirmasi, Kamis 18 September 2025.
Ia juga memastikan, meskipun sejumlah OPD saat ini masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt), kinerja pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita jamin, meskipun ditunjuk sebagai Plt, komitmen para pejabat tersebut tetap maksimal. Kewenangannya pun sama seperti pejabat definitif, hanya saja mereka menjabat sementara,” tegasnya. (Herdi)