Menu

Mode Gelap
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka Satpol PP Pemprov Lampung Tertibkan Pedagang di Sekitar Masjid Raya Al-Bakrie

Kriminal

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

badge-check


					Tersangka saat digiring ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 18 September 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka saat digiring ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 18 September 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi bersama komplotannya di Kota Agung berinisial AT akhirnya buka suara.

Dalam keterangannya, pria tersebut mengaku sebagai residivis kasus serupa dan pernah dipenjara enam bulan usai mencuri motor di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.

“Yang pertama masuk penjara, ngambil motor punya orang Sukaraja, Semaka,” ungkap AT sebelum dijebloskan penjara.

AT juga membeberkan kronologi aksi pencurian terakhir yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Ia menyebut berangkat bersama rekan-rekannya dari arah Semaka pada dini hari.

“Jam 01.00 WIB, berangkat dari Semaka, langsung diajak YG menuju Kota Agung. Sampai rumah korban pukul 03.00 WIB, YG masuk ke rumah korban, sementara saya menunggu di motor,” jelasnya.

Menurut AT, setelah YG berhasil mengeluarkan motor beat milik korban, dirinya bersama rekannya R langsung kabur lebih dulu dengan membawa motor milik YG.

“Saya duluan bawa motor YG bersama R yang membawa motor beat korban,” ujarnya.

AT juga membenarkan bahwa kunci T yang ditemukan di dompetnya adalah alat untuk membobol motor.

“Kunci T-nya punya YG, ditarok dompet saya,” katanya.

Lebih lanjut, AT mengaku motor hasil curian kemudian dijual oleh YG pada esok harinya. Dari hasil penjualan tersebut, ia mendapat bagian uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Saya dapat Rp1 juta, uangnya saya gunakan untuk membayar utang,” tutup AT.

Sebelumnya diberitakan, komplotan pencuri sepeda motor asal Kecamatan Semaka beraksi di Pekon Kusa Kota Agung dengan menggondol dua unit kendaraan sekaligus.

Seorang pelaku berhasil dibekuk polisi inisial AT pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.

Komplotan itu menggasak 2 motor Suzuki DS 200 S putih dan honda beat milik Eka yang diketahui pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Mereka merusak grendel gerbang rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melapor ke Polres Tanggamus. (Herdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

18 September 2025 - 20:01

Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka

18 September 2025 - 19:15

Satpol PP Pemprov Lampung Tertibkan Pedagang di Sekitar Masjid Raya Al-Bakrie

18 September 2025 - 15:38

Trending di Bandar Lampung