Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 Dec 2023 22:47 WIB ·

Seorang Oknum Guru Ngaji, Tersangka Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Tanggamus


 Tersangka RM didampingi penasehat hukum dan keluarganya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 11 Nopember 2023. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka RM didampingi penasehat hukum dan keluarganya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 11 Nopember 2023. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi melimpahkan RM (53), seorang oknum guru ngaji, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kejaksaan Tanggamus nomor B-1354/L.8.19/Eku.1/12/2023 tanggal 1 Desember 2023, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap RM sudah lengkap (P-21).

“Tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Tanggamus dengan didampingi oleh penasehat hukum dan keluarganya. Senin, 11 Desember 2023, pukul 14.30 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network.

Menurutnya, pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Tersangka RM sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 4 Juli 2023, oleh Jamian, warga Kecamatan Ulu Belu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 03.15 WIB.

Kejadian bermula pada Desember 2022, ketika korban, yang merupakan murid mengaji, diajak oleh tersangka untuk dipasang susuk di rumahnya. Namun, dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Tersangka RM mengakui perbuatannya dengan dalih memasang susuk kepada lima orang murid mengajinya. Namun, ia juga mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf karena tindakannya tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan/atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tanggamus,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebelas Korban Luka, Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Sapi di Bakauheni Lampung Selatan

10 January 2025 - 13:18 WIB

Dugaan Korupsi 7 Milyar, Kejati Lampung Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur

10 January 2025 - 12:56 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat, Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga Bersama

10 January 2025 - 12:39 WIB

Ditinjau Kapolres Tanggamus, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Agung Stabil, Cabai Turun Siginifikan

10 January 2025 - 12:10 WIB

Bukan Pencuri, Dua Warga Diamuk Massa di Sidodadi Pardasuka Pringsewu adalah Panitia Penggalangan Dana Masjid Bulok Tanggamus

10 January 2025 - 10:59 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

10 January 2025 - 04:40 WIB

Trending di Lampung