Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi melimpahkan RM (53), seorang oknum guru ngaji, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kejaksaan Tanggamus nomor B-1354/L.8.19/Eku.1/12/2023 tanggal 1 Desember 2023, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap RM sudah lengkap (P-21).
“Tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Tanggamus dengan didampingi oleh penasehat hukum dan keluarganya. Senin, 11 Desember 2023, pukul 14.30 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network.
Menurutnya, pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Tersangka RM sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 4 Juli 2023, oleh Jamian, warga Kecamatan Ulu Belu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 03.15 WIB.
Kejadian bermula pada Desember 2022, ketika korban, yang merupakan murid mengaji, diajak oleh tersangka untuk dipasang susuk di rumahnya. Namun, dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Tersangka RM mengakui perbuatannya dengan dalih memasang susuk kepada lima orang murid mengajinya. Namun, ia juga mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf karena tindakannya tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan/atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tanggamus,” tandasnya. (Edi Hidayat)