Seorang Oknum Guru Ngaji, Tersangka Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 22:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RM didampingi penasehat hukum dan keluarganya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 11 Nopember 2023. Foto : Polres Tanggamus.

Tersangka RM didampingi penasehat hukum dan keluarganya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 11 Nopember 2023. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi melimpahkan RM (53), seorang oknum guru ngaji, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kejaksaan Tanggamus nomor B-1354/L.8.19/Eku.1/12/2023 tanggal 1 Desember 2023, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap RM sudah lengkap (P-21).

“Tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Tanggamus dengan didampingi oleh penasehat hukum dan keluarganya. Senin, 11 Desember 2023, pukul 14.30 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Tersangka RM sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 4 Juli 2023, oleh Jamian, warga Kecamatan Ulu Belu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 03.15 WIB.

Kejadian bermula pada Desember 2022, ketika korban, yang merupakan murid mengaji, diajak oleh tersangka untuk dipasang susuk di rumahnya. Namun, dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Tersangka RM mengakui perbuatannya dengan dalih memasang susuk kepada lima orang murid mengajinya. Namun, ia juga mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf karena tindakannya tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan/atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tanggamus,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru