Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 6 Jan 2024 13:38 WIB ·

Pengedar Narkoba Bersenjata Badik dan Kuasai 17 Paket Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Pringsewu Lampung


 Tersangka RI saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Sabtu 6 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka RI saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Sabtu 6 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria berinisial RI (45) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi kemarin, Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

Dari RI yang merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebur, polisi menyita barang bukti, antara lain 1 buah tas selempang yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram, 4 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 2 handphone.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu.

Selain menyita sabu, turut diamankan 1 bilah pisau badik yang dibawa pelaku dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka untuk memperlancar aksinya,” kata Yudi Rayomon, Sabtu 6 Januari 2024.

Yudi menyebut, pelaku sempat melakukan perlawan saat akan ditangkap namun berhasil di lumpuhkan dengan tangan kosong oleh petugas.

Dijelaskannya, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.

“Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika,” jelasnya

Yudi mengungkapkan, pelaku RI merupakan salah satu jaringan Narkotika yang kerap menyuplai sabu ke wilayah Kabupaten Pringsewu. Ia juga tercatat terlibat hubungan dengan beberapa pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp250 ribu perhari” ungkapnya.

Saat ini RI dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara tersangka RI akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 456 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung