Prioritastv.com, Lampung Tengah – Empat anggota Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC, jabatan Bintara Polres Lampung Tengah, diberhentikan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, di Lapangan apel Mapolres setempat, Senin 8 Januari 2024.
Keempatnya tidak hadir langsung atau inabsensia, melalui prosesi pencoretan foto mereka yang dibawa oleh perwakilan anggota dengan pengawalan Propam saat upacara PTDH dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut AKBP Andik Purnomo Sigit, empat personelnya yang telah terbukti melakukan Pelanggaran kode Etik Profesi Polri sesuai surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas.
Andik menyebut PTDH itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” kata Andik.
Ia berharap upacara PTDH ini adalah yang terakhir. Sehingga ia meminta kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah agar menjadikan ini sebuah pelajaran berharga dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel Polres Lampung Tengah ini adalah sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” bebernya
Atas putusan itu, Andik mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polisi, agar segera dilaporkan.
“Kita sampaikan kepada masyarakat, apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi,” demikian pungkasnya. (Azhari)