Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Lampung

Minta Kembalian, Pengedar Uang Palsu saat Bayar Bensin di Kios Lampung Timur Ditangkap Polisi

badge-check


					Uang palsu pecahan 100 ribu yang berhasil disita polisi saat menangkap pengedar Upal di Bandar Sribawono, Lamtim, Sabtu 13 Januari 2024. Foto. Polres Lampung Timur. Perbesar

Uang palsu pecahan 100 ribu yang berhasil disita polisi saat menangkap pengedar Upal di Bandar Sribawono, Lamtim, Sabtu 13 Januari 2024. Foto. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu dibekuk pihak kepolisian Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung saat hendak kabur, siang tadi Sabtu, 13 Januari 2024.

Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AI (31) warga Kecamatan Waway Karya. Aksi kejahatan tersangka diawali dirinya membeli bensin, di kios milik korban HD di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Saat membayar pembelian bensin, penjaga kios curiga dengan kondisi fisik uang pecahan seratus ribu rupiah, yang diserahkan oleh tersangka.

“Penjaga kios bensin yang curiga, kemudian menghubungi petugas kepolisian Polsek Bandar Sribawono,” kata Syamsu Rizal.

Saat mengetahui ada petugas kepolisian, tersangka sempat berpura-pura pamit buang air kecil, sambil berupaya membuang barang bukti belasan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap polisi usai membeli bensin di kios wilayah Bandar Sribawono, Lamtim, Sabtu 13 Januari 2024. Foto : Polres Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang tiba dilokasi kejadian, selanjutnya segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor, ke Mapolsek Bandar Sribawono.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka memang menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, saat akan membayar bensin, dikios korban,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Deputi Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono, mengatakan BI terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu ini sebab keberadaan uang palsu meresahkan masyarakat.

Namun demikian Tony menyebut, antisipasi terhadap peredaran uang palsu bisa di cek secara langsung, berdasarkan nomor seri yang tertera pada yang tersebut sehingga bisa diketahui waktu edarnya.

“Memang uang palsu tersebut bisa kami cek ketika kami lihat ada uang palsu, nomor serinya bisa diliat beredar kapan karena kita ada databese. Nomor seri ini pernah beredar di mana saja kami tau karena memang nomor seri tidak mungkin beda-beda kan bisa dilacak,” kata Tony Noor Tjahjono.

Diimbau kepada masyarakat, apabila menemukan peredaran uang palsu agar segera melaporkan pihak kepolisian, sehingga rantai edar uang palsu dapat dicegah dan pelakunya berhasil ditangkap seperti di Lampung Timur. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta