Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 16 Jan 2024 14:02 WIB ·

Empat Tahun DPO, Pemerkosa Anak Tiri di Tulang Bawang Barat Berhasil Dibekuk


 Kolase dua foto tersangka IB saat diamankan di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa 16 Januari 2024. Foto : Humas Polres Tubaba. Perbesar

Kolase dua foto tersangka IB saat diamankan di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa 16 Januari 2024. Foto : Humas Polres Tubaba.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kasus perkosaan terhadap anak tiri yang terjadi di Tulang Bawang Barat Lampung, terhadap LA (17) warg Mulya Sari Kecamatan Gunung Agung pada 1 Mei 2019 lalu berhasil diungkap polisi.

Dalam penyelidikan yang panjang itu, polisi akhirnya menangkap tersangka IB yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat dirinya terendus berada di wilayah Lampung Tengah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami menyebut bahwa IB ditangkap pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya IB sudah kami tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap saat berada di Jalan Sumber Agung, Lampung Tengah,” kata Dailami dalam keterangannya, Selasa 16 Januari 2024.

Dijelaskan Dailami, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya pada Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar korban di Mulya Sari, Gunung Agung, Tulang Bawang Barat.

Kala kejadian, korban sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar, karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh pelaku lalu, pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban.

Korban dipaksa untuk melanyani napsu bejatnya, bahkan mengancam korban apabila memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Setelah korban memberitahukan kepada ibunya, lalu ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut, namun kala itu pelaku kabur dari Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang, terhadapnya dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 483 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Naik Pangkat AKP

2 July 2024 - 18:28 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Beberapa Pertunjukan

2 July 2024 - 13:49 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2 July 2024 - 13:22 WIB

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

2 July 2024 - 12:04 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

1 July 2024 - 20:12 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan ke 78 Hari Bhayangkara

1 July 2024 - 18:45 WIB

Trending di Lampung