Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polis berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sekaligus menangkap dua pria warga Tanggamus yang berperan sebagai pembeli dan penjualnya.
Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EA (28), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT, milik Heru Ariyanto (36), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dibawa kabur oleh seorang pria berinisial KA (DPO) pada tanggal 12 Januari 2024.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu 17 Januari 2024.
Tersangka pertama, HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.
“Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu,” kata Rohmadi, Jumat, 19 Januari 2024.
Dari penangkapan tersangka RI, lanjut Kapolsek, polisi melakukan proses pengembangan dan dalam waktu 6 jam kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.
EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.
“EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp. 5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp. 7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp. 2,5 juta,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp28 juta.
Kedua tersangka EA dan HI telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)