Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 19 Jan 2024 16:15 WIB ·

Dua Warga Tanggamus Jaringan Penggelapan dan Penadahan Motor di Pringsewu Ditangkap Polisi, Raup Untuk 2,5 Juta Setiap Kendaraan


 Kedua tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian dan ditunjunkan ke publik, Jumat 19 Januari 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian dan ditunjunkan ke publik, Jumat 19 Januari 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polis berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sekaligus menangkap dua pria warga Tanggamus yang berperan sebagai pembeli dan penjualnya.

Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EA (28), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT, milik Heru Ariyanto (36), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dibawa kabur oleh seorang pria berinisial KA (DPO) pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu 17 Januari 2024.

Tersangka pertama, HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

“Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu,” kata Rohmadi, Jumat, 19 Januari 2024.

Dari penangkapan tersangka RI, lanjut Kapolsek, polisi melakukan proses pengembangan dan dalam waktu 6 jam kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.

EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.

“EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp. 5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp. 7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp. 2,5 juta,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp28 juta.

Kedua tersangka EA dan HI telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 598 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung