Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 16 Feb 2024 18:17 WIB ·

Empat Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap Polisi di Pringsewu


 Keempat tersangka saat ditunjukan polisi sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 16 Februari 2024. Foto : Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Keempat tersangka saat ditunjukan polisi sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 16 Februari 2024. Foto : Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Polisi menangkap empat orang ditangkap di lokasi terpisah lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu dan ganja.

Dua dari empat tersangka berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, yaitu AR (28) dan AP alias Toing (26), keduanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya. Sementara dua lainnya, yaitu MS (27) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan SS (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Pada penangkapan hari Sabtu, 10 Februari 2024 itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu.

Bermula, AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.

Setelah penangkapan AR, kemudian berhasil ditangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

“Selang waktu setelah itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone.” jelasnya.

Selain ketiga tersangka tersebut, Lanjut Raymon, polisi juga berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja.

“Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan ganja,” ujarnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman berbeda-beda, namun minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 661 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Punggung, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Detik-detik Warga Serbu Buaya dan Berhasil Evakuasi Korban di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 14:39 WIB

Perangkat Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Tanggamus Antusias Sukseskan Angkon Muakhi Kapolda Lampung

30 June 2025 - 14:33 WIB

Tewaskan Warga, Buaya Semaka Kembali Serang Kakek di Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 14:20 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 June 2025 - 13:11 WIB

Trending di Lampung