Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 20 Feb 2024 21:21 WIB ·

Pengedar Sabu Tanggamus dan Oknum Satpam Ditangkap Polisi di Mall Layanan Publik Pringsewu


 Kedua tersangka berbalut borgol saat ditunjukan polisi dalam lampiran rilis, Selasa 20 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua tersangka berbalut borgol saat ditunjukan polisi dalam lampiran rilis, Selasa 20 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang anggota Satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran atas dugaan karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka WR, polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuatan dari sedotan dan 1 unit ponsel saat penggerebekan pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus, usai pengembangan diduga pengedar sabu kepada WR.

Sementara dari tangan pengedar HI, yang berprofesi sebagai pengangguran itu, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram sisa penjualan dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengtakan, pihaknya mendapatkan informasi penyalahgunaan yang dilakukan oleh WR di tempat kerjanya di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu pada.

Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HI diduga kuat sebagai pengedar sabu di Tanjung Kemala, Pugung.

“Keduanya ditangkap pada hari yang sama, WR ditangkap pukul 09.00 WIB, lalu pengembangan ditangkap HI di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB,” kata Yudi, Selasa 20 Februari 2024.

Kasat menyebut pihaknya menduga tersangka HI ini berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu, untuk itu juga pihaknyabmasih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Ditambahkanya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksomal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 393 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Detik-detik Warga Serbu Buaya dan Berhasil Evakuasi Korban di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 14:39 WIB

Perangkat Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Tanggamus Antusias Sukseskan Angkon Muakhi Kapolda Lampung

30 June 2025 - 14:33 WIB

Tewaskan Warga, Buaya Semaka Kembali Serang Kakek di Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 14:20 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 June 2025 - 13:11 WIB

Tak Kuat Dilintasi Truk Muatan Batu Bara, Jembatan Muara Lawai di Lahat Sumatera Selatan Ambruk, Ratusan Kendaraan Tertahan di Jalan Perbatasan

30 June 2025 - 12:19 WIB

Kapolda Lampung Sandang Gelar Adat Batin Mas Agung Arya Pemuka Negara dari Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong

30 June 2025 - 12:00 WIB

Trending di Lampung