Dor..Pelaku Curanmor Lampung Timur Ditembak Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka JN dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat 23 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Kolase foto tersangka JN dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat 23 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Petugas Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, melumpuhkan upaya perlawanan yang dilakukan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku adalah JN (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban yang nekat menggasak Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2629 NAD, milik EK (27) seorang pedagang, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, diawali pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor, yang berada dibelakang warung korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp13 juta atas kehilangan sepeda motornya, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Batanghari Nuban Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, mengatakan, proses penyelidikan, berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di warung korban yang menjadi petunjuk.

Proses itu akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, dan menelusuri keberadaan pelaku JN, namun sayang JN melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Atas perlawanan ini sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” Dian Andika, Jumat 23 Februari 2024.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dalam pencarian barang bukti sepeda motor.

“Yang telah diamankan pakaian dan sendal jepit pelaku, dokumen, serta kunci kontak sepeda motor, sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor dalam pencarian,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Batanghari Nuban, terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru