Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 23 Feb 2024 20:42 WIB ·

Dor..Pelaku Curanmor Lampung Timur Ditembak Polisi


 Kolase foto tersangka JN dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat 23 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur. Perbesar

Kolase foto tersangka JN dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Jumat 23 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Petugas Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, melumpuhkan upaya perlawanan yang dilakukan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku adalah JN (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban yang nekat menggasak Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2629 NAD, milik EK (27) seorang pedagang, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, diawali pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor, yang berada dibelakang warung korban.

Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp13 juta atas kehilangan sepeda motornya, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Batanghari Nuban Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, mengatakan, proses penyelidikan, berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di warung korban yang menjadi petunjuk.

Proses itu akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, dan menelusuri keberadaan pelaku JN, namun sayang JN melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Atas perlawanan ini sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” Dian Andika, Jumat 23 Februari 2024.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dalam pencarian barang bukti sepeda motor.

“Yang telah diamankan pakaian dan sendal jepit pelaku, dokumen, serta kunci kontak sepeda motor, sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor dalam pencarian,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Batanghari Nuban, terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 February 2025 - 22:48 WIB

Nikmati Kerugian Negara, Empat Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 ke Kejari

7 February 2025 - 21:43 WIB

Kabar Baik, Alumni SMAN 1 Gunung Alip Tanggamus Diminta Ambil Ijazah Dimulai 12 Februari 2025

7 February 2025 - 20:25 WIB

Truk asal Pringsewu Penuh Muatan Mundur dan Terguling di Tanjakan Tebing ABRI Ulu Belu Tanggamus

7 February 2025 - 18:51 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Jadwal dan Sasarannya!

7 February 2025 - 17:50 WIB

Rusak Sejak 2020, Warga Pekon Kedaung Pringsewu Perbaiki Jembatan Penghubung Lima Dusun Secara Swadaya

7 February 2025 - 17:23 WIB

Trending di Lampung