Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam rapat paripurna istimewa pengucapan penyampaian hasil akhir persetujuan DPRD, Jum’at tanggal 08 Maret 2024.
Persetujuan itu dilaksanakan bersamaan penyampaian pendapat akhir kepala daerah dan penandatanganan MOU perubahan Ranperda tahun 2024 bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Ranperda yang disetujui bersama terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yakni Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang DPRD setempat, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jum’at tanggal 08 Maret 2024. Foto : Aldo/Herdi/Media Prioritastv.com.
Satu Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah disampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah dibahas bersama, yaitu Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Mengingat tingginya angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Rapat dipimpin ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan dampingi wakil ketua 3 Kurnain serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Heri Agus Setiawan mengucapkan terima atas kesemua anggota yang hadir.
Piter Anderson, Komisi 4 mengatakan bahwa tahun 2023 yang telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengawal kesempatan dalam rapat yang sebelumnya bahwa ada 5 rancangan peraturan daerah.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang DPRD setempat, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jum’at tanggal 08 Maret 2024. Foto : Aldo/Herdi/Media Prioritastv.com.
Adapun 5 ajuan tersebut diantaranya, Satu; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Dua; Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tiga; Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Empat; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Lima; Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat tidak diakomodir mengingat, bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan bahwa bahwa peraturan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang DPRD setempat, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jum’at tanggal 08 Maret 2024. Foto : Aldo/Herdi/Media Prioritastv.com.
“Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan Bupati atau peraturan walikota,” jelas Piter Anderson.
Asisten III Johnsen Vanisa membacakan amanat Pejabat Bupati Tanggamus mengatakan bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.
Mengingat pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang DPRD setempat, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jum’at tanggal 08 Maret 2024. Foto : Aldo/Herdi/Media Prioritastv.com.
“Penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” kata Johnsen.
Atasnama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini nantinya. diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur,” jelasnya.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang DPRD setempat, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jum’at tanggal 08 Maret 2024. Foto : Aldo/Herdi/Media Prioritastv.com.
Kesempatan itu juga, ia mengajak kepada semua, untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Julian ABRI, Wakapolres Tanggamus Kompol Agung Ferdika, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan. (Aldo/Herdi)