Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebuah keberhasilan membanggakan kolaborasi warga dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Lanbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, dalam keterangannya hari ini, Jumat, 15 Maret 2024, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap dengan inisial DPS (24) dari Pekon Waypring Kecamatan Pugung.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, sesaat setelah beraksi membawa kabur sepeda motor milik korban, Redi Kurniawan (30), warga Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting,” kata Bambang Sugiono.
Bambang menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban sedang berkunjung ke rumah seorang temannya di Pekon Lansbaw. Sepeda motor milik korban diparkir di halaman rumah tanpa dikunci stang.
Saat korban bersama temannya sedang asyik mengobrol di dalam rumah, mereka tiba-tiba melihat seseorang mendekati sepeda motor tersebut. Dalam sekejap, teriakan ‘maling’ memecah keheningan malam, memicu kepanikan tersangka yang berusaha melarikan diri.
Beruntung, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bereaksi cepat. Beberapa di antaranya bahkan berhasil menangkap tersangka, namun tidak tanpa drama. Dalam keadaan marah, beberapa warga memberikan bogem mentah kepada tersangka sebagai bentuk kekesalan atas perbuatannya.
“Bhabinkamtibmas yang langsung datang ke lokasi dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang berhasil mengevakuasi tersangka dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Bambang menyebut, pengakuan tersangka dia datang bersama rekannya yang telah teridentifikasi dan ditetapkan DPO.
Kapolsek Talang Padang mengapresiasi keberanian dan kecepatan tanggap warga dalam membantu mengamankan tersangka, sambil mengingatkan agar tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal.
Sementara itu, tersangka yang diamankan mengaku bahwa dirinya baru sekali melakukan tindak kejahatan tersebut. Dengan keliling mencari sasaran.
Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Edi Hidayat)