Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 26 Mar 2024 05:35 WIB ·

Bantah Aniaya Rekannya Sesama Honorer DPRD Tanggamus di Jakarta, RS Akan Lapor Balik


 Luka yang dialami RS akibat perkelahian dengan rekannya RS di dalam kamar nomor 1113 lantai 11 Hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat, Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Foto : Ubay/Media Prioritastv.com. Perbesar

Luka yang dialami RS akibat perkelahian dengan rekannya RS di dalam kamar nomor 1113 lantai 11 Hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat, Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Foto : Ubay/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Jakarta – Paska dilaporkan oleh rekannya atas dugaan penganiyaan terhadap rekannya inisial RY. Terlapor RS membantah keras atas laporan yang menyebut dirinya melakukan aksi tersebut.

Hal itu disampaikan RS saat dikonfirmasi perihal kebenaran laporan pelapor RY di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.

“Saya rasa bukan penganiayan, saya menemui RY di kamarnya guna menyelesaikan masalah yang ada,” kata RS kepada Media Prioritastv.com, Selasa 25 Maret 2024.

RS menjelaskan, kedatangan dirinya memang hendak menanyakan terkait selisih faham permasalahan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan masalah kantor sehingga terjadi cekcok mulut.

Ia menyebut setelah cekcok mulut tersebut RY memukul tanganya terjadilah perkelahian, bahkan dirinya juga mengalami luka lantaran kejadian tersebut.

“Kami cekcok adu mulut dan dia yang memukul duluan tangan saya lalu terjadilah perkelahian antara kami, saya juga memar-memar,” jelasnya.

Ditambahkannya, akibat kejadian itu dirinya juga sudah melakukan visum dan berencana melaporkan ke polisi.

“Saya juga sudah melakukan visum dan akan melapor ke polisi,” tegasnya.

Diketahui, RS dilaporkan rekannya RY atas dugaan penganiayaan di dalam kamar nomor 1113 lantai 11 Hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat, tadi malam Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Polsek Tamansari, laporan korban telah diterima sesuai LP/B/57/III/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

“Perkara Penganiayaan, Pasal 351,” tulis tanda bukti laporan korban. (Ubay)

Artikel ini telah dibaca 682 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Pencabulan Siswi SMP di Pringsewu Terungkap dari Video Viral di Perkebunan

18 June 2025 - 18:35 WIB

Panen Raya Ikan Nila Hingga 10 Ton di Pulau Panggung, Ini Pesan Tegas Bupati kepada Masyarakat

18 June 2025 - 18:10 WIB

SEWUATI Versi 2 Diluncurkan, Bupati Pringsewu: Permudah Layanan Adminduk

18 June 2025 - 18:00 WIB

Berkali-Kali Cabuli Siswi SMP di Perkebunan, Pria 25 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

18 June 2025 - 17:10 WIB

DPP Pematank Apresiasi Kejari Bandarlampung: Perkuat Peran Datun dalam Optimalisasi Kepatuhan dan Penyelamatan Keuangan Negara

18 June 2025 - 15:30 WIB

Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda di Tulang Bawang, Iptu Linto Paparkan Tujuannya

18 June 2025 - 14:31 WIB

Trending di Lampung