Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 19 Apr 2024 20:37 WIB ·

Dua Pria di Baros Kota Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus


 Kedua tersangka sebelum dijebloskan ke Sel Tahanan, Jumat 19 April 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Kedua tersangka sebelum dijebloskan ke Sel Tahanan, Jumat 19 April 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap dua pria diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu inisial RR (32) dan CA (34) ditangkap di Keluarahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah atas penyelidikan informasi masyarakat.

“Kedua tersangka ditangkap kemarin, Kamis tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata AKP Iwan Ricard, Jumat 19 April 2024.

Iwan menyebut, dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, 2 pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram.

“Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya, namun saat digrebek rumahnya pria inisial T sudah melarikan diri.

“Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya, dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Polda Lampung Gelar Pembinaan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme-Intoleransi

24 October 2024 - 19:49 WIB

Trending di Lampung