Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 May 2024 19:37 WIB ·

Gasak 2 Motor di Gisting, Pemuda Kota Agung Tanggamus Dibekuk Polisi, Dua Rekannya DPO


 Kolase Foto Tersangka RWS dan Dua Sepeda Motor Yang Berhasil Disita Polisi saat Penangkapan Pelaku Curanmor, Kamis 9 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase Foto Tersangka RWS dan Dua Sepeda Motor Yang Berhasil Disita Polisi saat Penangkapan Pelaku Curanmor, Kamis 9 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap kasus pencurian 2 sepeda motor yang terjadi di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus yang terjadi Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan itu, satu tersangka berhasil ditangkap, ia adalah seorang pria berinisial RHW (23) warga Jalan Srikandi Baros, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap RHW, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang platnya dicopot tersangka.

Menurut Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, penangkapan tersangka RHW dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB setelah Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Tersangka RWS berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,” kata Bambang Sugiono, Sabtu 11 Mei 2024.

Bambang menyebut, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua temannya yang telah diketahui identitasnya.

“Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi pencurian sebuah sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi, padahal sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan (digembok) di bagian cakram.

Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

“Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” jelasnya.

Ditambahkannya, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap 2 pelaku lain yang diduga terlibat dan memastikan keadilan bagi korbannya.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, atas perbuatannya RMS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 689 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung