Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 May 2024 17:37 WIB ·

Curi HP di Pekon Babakan Pugung, Warga Talang Padang Ditangkap Polisi


 Pelaku AS dan Barang Bukti yang Diamankan Polsek Pugung, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Pelaku AS dan Barang Bukti yang Diamankan Polsek Pugung, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung Polres Tanggamus berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian di Dusun Babakan 1, Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka berinisial AS (45), seorang warga Dusun 1, Pekon Suka Merindu, Talang Padang.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari Meli Purnamasari (38), warga Dusun Babakan 1, Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 12.45 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak sehingga berhasil menangkap AS di rumahnya pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.45 WIB,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Sabtu 18 Mei 2024.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa kotak handphone merk Vivo tipe Y15S berwarna Mystic Blue, yang merupakan milik korban pencurian.

Dijelaskannya, kronologi kejadian yang bermula pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban sedang duduk dan mengobrol di rumah saksi Nurhalela, yang terletak di seberang jalan dari rumah sekaligus warung milik pelapor. Tiba-tiba, seorang pria yang mengenakan jaket hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam berhenti di depan warung.

Awalnya, pelapor tidak curiga karena mengira pria tersebut adalah pelanggan yang sedang mengambil barang dagangan. Namun, kecurigaan timbul ketika korban melihat pria tersebut mengangkat tabung gas berukuran 3 kilogram dan memasukkannya ke dalam keranjang kain di motornya.

Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung berteriak “maling”. Pelaku pun segera melarikan diri dengan sepeda motor dan korban mencoba mengejar pelaku, namun usaha tersebut tidak berhasil.

Setelah kembali ke warung, korban menemukan bahwa handphone merk Vivo tipe Y15S berwarna Mystic Blue yang disimpan di laci meja warung sudah hilang, bersama dengan tiga tabung gas berukuran 3 kilogram.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” jelasnya.

Kapolsek Iptu Ori Wiryadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya AS, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan kriminal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Dugaan Mafia Hutan Lampung – Sumatera Selatan Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

14 June 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kriminal