Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, menegaskan bahwa konser dangdut bertemakan “Sosialisasi Program Literasi Digital” yang diselenggarakan di Lapangan Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Sabtu, 1 Juni 2024, malam, tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Malam.
Suhartono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2017, khususnya pada pasal 7 ayat 2 poin b dan c.
Pada poin b disebutkan bahwa acara tersebut diadakan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, yang merupakan hari besar nasional. Selain itu, poin c menyatakan bahwa penyelenggara acara adalah Pemerintah Daerah.
“Chip in literasi digital ini adalah kegiatan Nasional dari Kementerian Kominfo yang diadakan di seluruh Indonesia,” ujar Suhartono pada Senin, 3 Juni 2024.
Dalam talk show yang disajikan oleh panitia, masyarakat diajak untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi agar tidak terprovokasi oleh konten-konten negatif.
Ajakan ini sejalan dengan tujuan utama sosialisasi program literasi digital, yaitu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya literasi digital di era modern ini.
“Dengan adanya kegiatan itu, diharapkan masyarakat Tanggamus dapat lebih cerdas dalam menggunakan teknologi digital dan lebih waspada terhadap informasi yang tidak valid,” tandasnya. (Herdi)